Perlindungan Kepada Pelapor
PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) berkomitmen untuk melindungi pelaporan pelanggaran yang beritikad baik, patuh terhadap segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan WBS.
Untuk mendorong keberanian melaporkan pelanggaran, Perseroan akan melindungi Pelapor, yang meliputi:
- Fasilitas saluran pelaporan (telepon, surat, email) bebas dan rahasia.
- Perlindungan kerahasiaan identitas Pelapor. Perlindungan ini diberikan bila Pelapor memberikan identitas serta informasi yang dapat digunakan untuk menghubungi Pelapor. Walaupun diperbolehkan, namun penyampaian pelaporan tanpa identitas (anonim) tidak direkomendasikan. Pelaporan secara anonim menyulitkan dilakukannya komunikasi untuk tindak lanjut atas Pelaporan Pelanggaran.
- Perlindungan atas tindakan balasan dari terlapor atau Perseroan. Perlindungan dari tekanan, penundaan kenaikan pangkat, pemecatan, gugatan hukum, harta benda, hingga tindakan fisik dan perlakuan yang merugikan lainnya. Perlindungan ini tidak hanya untuk pelapor tetapi juga dapat diperluas hingga ke anggota keluarga pelapor.
- lnformasi pelaksanaan tindak lanjut, berupa kapan dan bagaimana serta kepada institusi mana tindak lanjut diserahkan. lnformasi ini disampaikan secara rahasia kepada Pelapor yang lengkap identitasnya.
Perlindungan di atas tidak diberikan kepada Pelapor yang terbukti melakukan pelaporan palsu dan/atau fitnah. Pelapor yang melakukan laporan palsu dan/atau fitnah dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku.